Oknum Bisa Lakukan Pencurian Data Penduduk

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 30 Juli 2019 | 21:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 240


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pencurian data penduduk bisa dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan media sosial (Medsos).

"Ada saja oknum-oknum yang lewat medsos, lewat google, dan sebagainya. Google saja kemarin baru kena denda sekian," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).

Menurut Mendagri, masalah pencurian data penduduk harus diserahkan kepada polisi karena sudah menyangkut tindakan kriminal.

Sebelumnya, Kemendagri melaksanakan kerja sama dengan ribuan lembaga keuangan dan pembiayaan swasta, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kebocoran data.

Namun Mendagri menegaskan,  kerja sama Kemendagri dengan lembaga keuangan swasta dilakukan dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masalah perlindungan data penduduk sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.