FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Izin Ormas

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 30 Juli 2019 | 09:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 169


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan  Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).

Sebelumnya, Mendagri mengungkapkan ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi oleh FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.

Menurutnya,  setelah persyaratan lengkap maka Kemendagri akan memasuki tahapan evaluasi. Salah satunya untuk memastikan komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila.

Sepuluh persyaratan yang belum diserahkan FPI di antaranya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya.

"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tambahnya.

Sementara itu, pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan FPI belum mengantongi izin perpenjangan ormas.