Pemerintah Dorong Pelayanan Publik Berbasis Digital

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 27 Juli 2019 | 22:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 585


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan pelayanan publik yang berbasis digital, agar mampu membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan berbagai kebutuhan.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yanuar Ahmad mengatakan, bahwa hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa pemerintah ke depan harus berbasis Digital Melayani (Dilan) yaitu reformasi dalam pelayanan publik berbasis elektronik.

Dalam rangka mendukung hal diatas, kebijakan itu telah didukung oleh aturan tentang digital government yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Tujuannya mendorong lebih intensif sehingga dapat mencapai nilai indeks Digital Government yang lebih tinggi," katanya.

Sebelumnya, Inovasi pelayanan publik BNPB yang diberi nama PetaBencana.id, berhasil menyabet juara pertama dalam kategori Memastikan Pendekatan Terintegrasi dalam Lembaga Sektor Publik pada ajang United Nations Public Service Award (UNPSA) 2019 yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).