Kemendagri Perhatikan Sekuritas Data

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 26 Juli 2019 | 10:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 142


Jakarta,InfoPublik-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan  pihaknya sangat memperhatikan aspek sekuritas data.

 “Kami tidak sembarangan memberikan hak akses Yang mengakses itu ada passwordnya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” kata Zudan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7).

Menurut Zudan, pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP-elnya saja.

“Lembaga-lembaga tertentu hanya data KTP-el. Kalo KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai (data) tanda tangan karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening (bank). Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” paparnya.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.

Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan.

“Kita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi itu yang ada cacatnya aibya itu gak boleh dibuka,” tambahnya.