Kemkominfo Minta Zain Telecom Saudi Tidak Jualan Sementara Waktu

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 24 Juli 2019 | 08:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 459


Jakarta, infoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Menyusul adanya pemberitaan mengenai penjualan SIM Card Asing di Tanah Air.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019.

"Didapati fakta antara lain terdapat 2 (dua) booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umroh Rp 150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia."Kata Ferdinandus, di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Ferdinandus mengatakan Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.