Syarat Administrasi Tidak Jaminan Perpanjangan Izin FPI

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 18 Juli 2019 | 16:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 209


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan syarat administrasi tidak menjadi jaminan perpanjang izin bagi organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

“Tidak hanya 20 syarat administrasi yang harus dipenuhi FPI. Masih ada hal lain yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang izin Ya bisa juga tidak diperpanjang izin. Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas," kata Mendagri di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Mendagri, pihaknya  juga meminta saran dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri.

 "Kasus FPI beda dengan kasus HTI. HTI kan keputusan yang terintegrasi dengan semua di bawah Pak Menkopolhukam. Ini kan hanya izin saja. Izin kewenangan, Kemendagri tentunya ya kami hanya melihat persyaratan, melihat gerakan perkembangan, dinamika FPI itu sendiri itu selama ini bagaimana, apa kontribusi positif terhadap bangsa dan negara, bagaimana pendapat masyarakat, bagaimana masukan kementerian lembaga yang lain, tentunya yang menjadi bahan persyaratan,"paparnya.

Ia menambahkan,  syarat administrasi menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh suatu ormas, jika bermaksud memperpanjang perizinan keberadaannya di masyarakat.