Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bisa Berlangsung Cepat

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 Juli 2019 | 15:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 288


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan seharusnya proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta bisa berlangsung cepat.

 "Kami sudah buat surat ke DPRD ke gubernur, ya juga bukan salahnya Pak Anies, kan tergantung partai pengusung juga, kuncinya di partai pengusung, padahal hanya 2 partai pengusung mosok enggak bisa kompak," kata Mendagri, usai Rakernas Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Menurut Mendagri,  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, DPRD DKI masih memiliki waktu kurang lebih enam bulan untuk memilih Wagub.

“Memang ada aturan kalau sampai 18 bulan, sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wagub boleh tidak diisi, tapi ini kan belum 18 bulan, baru hampir setahun, masih lama, harusnya kan diisi, tapi enggak ada kewenangan kami untuk memaksa enggak ada," paparnya.

Sebelumnya, jabatan Wagub DKI Jakarta sudah kosong hampir satu tahun sejak Agustus 2018.

Dua nama yang maju sebagai cawagub adalah Achmad Syaikhu, dan Agung Yulianto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).