Kemendagri Ambil Alih Pelantikan Sekda Kaltim

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 14 Juli 2019 | 23:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 280


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil alih pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sesuai Ketentuan Pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Mendagri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada hari Selasa, 16 Juli 2019,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7).

Sebelumnya,  Abdullah Sani telah ditetapkan sebagai Sekda Provinsi Kaltim. Penetapan berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Namun, hingga saat ini Gubernur Kaltim tak kunjung melantik Abdullah sebagai Sekda sesuai Keppres dimaksud. Menanggapi hal itu, Kemendagri sebelumnya telah melakukan berbagai upaya.

Pertama, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri. Bunyi pokok suratnya yakni meminta Gubernur Kaltim untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.

Kedua, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekda Provinsi Kaltim dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.

Ketiga, mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim Nomor 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli. Bunyi pokok suratnya yaitu meminta Ketua DPRD agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim guna melaksanakan Pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018.