Mendagri Serahkan SK Plt Gubernur Kepri

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 13 Juli 2019 | 19:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 473


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Isdianto.

"Mendagri juga akan memberikan pengarahan khusus kepada Plt Gubernur Kepri," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7).

Menurut Bahtiar, pengarahan khusus diberikan Mendagri mengingat, Kepri merupakan zona merah yang mendapatkan perhatian dari Inspektorat khusus Kemendagri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahtiar menyatakan, gubernur diharapkan mampu menjadi teladan bagi bupati maupun wali kota di daerahnya.

 "Gubernur adalah pemimpin tertinggi di wilayah provinsi, bukan sekedar pejabat biasa. Maka, keteladanan sangatlah penting," ungkapnya.

Ia menambahkan, penyerahan SK Plt Gubernur ini merupakan kebijakan responsif oleh Mendagri yang selalu siap dan cepat memberi solusi dan kepastian hukum.

 "Ini sebagai contoh keteladanan Mendagri yang selalu sigap mengambil keputusan dan sangat cepat memberi solusi dan kepastian hukum. Meski hari ini libur, beliau tetap bekerja demi kepentingan negara dan daerah," paparnya.

Penunjukkan Isdianto  sesuai dengan Pasal 65 Ayat 1 dan Pasal 66 UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang secara otomatis akan memerintahkan Wagub melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, terkait dugaan suap izin reklamasi.