Mendagri Belum Terima Draft Qanun Hukum Keluarga

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Juli 2019 | 14:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 389


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan  belum menerima draft  Qanun atau Peraturan Daerah (Perda)  Hukum Keluarga Aceh.

Menurut Mendagri, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu rancangan Qanun Hukum Keluarga, yang di dalamnya mengatur  poligami, rencananya akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Sampai hari ini saya belum dapat usulan atau kajian atau telaah permintaan pendapat, berkaitan dengan rencana usulan perda tersebut," kata Mendagri, di Jakarta, Rabu (10/7).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf Qanun  mengenai Keluarga, yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada DPRA.

Dalam draf tersebut, Pemprov  Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci.

Salah satunya diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.

Seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

Draft Rancangan Qanun Hukum Keluarga.

Pasal 46

Ayat (1)
Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.

Ayat (2)
Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Ayat (3)
Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istriistri dan anak-anaknya.

Ayat (4)
Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.

Ayat (5)
Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.

Ayat (6)
Dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang.

Pasal 47
Ayat (1)
Seorang suami yang hendak beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah.

Ayat (2)
Pernikahan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga dan keempat tanpa izin Mahkamah Syar’iyah, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 48

Ayat (1)
Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari 1(satu) jika: a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini; atau b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.; atau c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.

Ayat (2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya salah satu syarat terpenuhi seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari 1 (satu) orang meskipun istri atau istri-istri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Pasal 49
Ayat (1)
Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), untuk memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah harus pula dipenuhi syarat-syarat: a. adanya persetujuan istri atau istri-istri; dan b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Ayat (2)
Persetujuan istri atau istri-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.

Ayat (3)
Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh istri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah.

Ayat (4)
Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari istri atau istri-istrinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim.

Pasal 50
Ayat (1)
Dalam hal istri atau istri-istri tidak mau memberikan persetujuan, sedangkan suami yang mengajukan permohonan izin beristri lebih dari seorang sudah mampu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang.

Ayat (2)
Tata cara mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.