Jaksa Kejari Pontianak Pulihkan Keuangan Negara Rp 4,7 Miliar

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 10 Juli 2019 | 06:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 447


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menyelamatan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 4.700.000.000.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/7), Kapuspenkum Kejagung, Mukri menjelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/O.1.10 / Fd.2/07/2019 tanggal 08 Juli 2019.

Ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran klaim kapal tongkang Labroy 168 oleh PT Asuransi Jasindo Cabang Pontianak kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.

"Uang tunai kurang lebih Rp 4,7 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT.Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak yang selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Pontianak," ujar dia.