Distribusi Guru Harus Pertimbangkan Kebutuhan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juli 2019 | 14:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 298


Jakarta,InfoPublik-Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan kebijakan distribusi guru berdasarkan zonasi harus tetap mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.

“Aturan yang dibuat, pasti ada peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerahnya. Artinya kepala daerah mereka menyesuaikan kondisi lokalitas," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).

Menurut Akmal, semua keputusan dari pusat pun harus dipertimbangkan dengan kondisi di daerah. Pemerintah daerah (pemda) sebaiknya berkoordinasi dengan Kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kalau misalkan itu keputusan menteri kan tidak bersifat mengikat. Artinya bisa saja daerah menyesuaikan dengan kondisi nyata mereka," tegasnya. 

"Artinya, kita tidak bisa menggunakan pendekatan-pendekatan yang simetris untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang asimetris. Kenapa? Ya pasti beda lah, Bekasi dengan Bandung pasti beda. Maka saya katakan jangan menggunakan pendekatan yang sama," tambahnya. 

Sebelumnya, Kemendikbud akan  menjalankan program pendistribusian guru berdasarkan zona.