Jaksa Kejari Palu Pulihkan Keuangan Negara Rp 200 Juta

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 9 Juli 2019 | 09:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 943


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa di Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memulihkan keuangan Negara sebesar Rp 200 juta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, uang tersebut didapat dari pembayaran denda terpidana korupsi. "Bertempat di Kejaksaan Negeri Palu, Jaksa Penuntut Umum berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp. 200.000.000, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor :1401 K/PID.SUS/2015 atas nama terpidana, Ryanto Layandi," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Mukri, uang tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara.

Kasus yang menjerat terpidana tersebut, bermula ketika terpidana selaku Direktur PT. Karya Bangun Panca Persada (pelaksana pekerjaaan pengadaaan peralatan kedokteran, jesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan Kota Palu T.A. 2012) terbukti bersalah melakukan korupsi.

"Melakukan mark up alat kesehatan, peralatan kedokteran dan kesehatan KB tahun 2012 pada Dinas Kesehatan Kota Palu yang dilakukan secara bersama-sama”, jelas dia.

Terpidana secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.