Kejari Ende Setor Uang Pengganti Kasus Korupsi ke Kas Negara

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 9 Juli 2019 | 09:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 944


Jakarta, InfoPublik- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bidang Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetorkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 388.500.000 dari dua terpidana kasus korupsi.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, uang pengganti tersebut didapat dari terpidana atas nama Soedarsono Kesling selaku Dirut PDAM Ende sebesar Rp 100.500.000 dan Muhamad Kurniadi Mandaka selaku Kasir PDAM Ende senilai Rp 288.000.000.

Mukri mengatakan bahwa ini sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang Nomor:3/PID.SUS-TPK/2019/PN.Kpg tanggal 18 Juni 2019.

Kedua terpidana terbukti melakukan korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) tahun 2015 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Pungutan Sambungan Rumah (SR) tahun 2016 oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende, NTT yang dilakukan secara bersama-sama.

Kedua terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mukri menyebut bahwa uang pengganti tersebut diserahkan oleh istri terpidana kepada Kejaksaan Negeri Ende yang selanjutya diserahkan ke bendahara Kejari Ende untuk disetorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara dengan surat penyetoran nomor: 190708451059 dan nomor: 19708452370 tanggal 8 Juli 2019.