Rapat Paripurna Tentukan Wagub DKI Jakarta

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 8 Juli 2019 | 16:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 243


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan,  pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD.

Menurut Mendagri, ,jika dalam rapat paripurna itu tidak memenuhi kuorum, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali. 

“Hal itu berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam hal rapat paripurna tidak memenuhi kuorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).

Ia menambahkan, apabila dua kali penundaan belum kuorum maka pengembalian keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD, dan pimpinan fraksi untuk musyawarah mufakat.

Sebelumnya, Partai Gerindra dan PKS telah mengirimkan dua nama ke DPRD DKI Jakarta untuk pengganti Sandiaga Uno, yang maju dalam Pilpres 2019.

Keduanya yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.