Kemendagri Belum Proses Perpanjangan Izin FPI

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 8 Juli 2019 | 16:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 209


Jakarta,InfoPublik-Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lutfi,  mengatakan pihaknya belum dapat memproses berkas perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Lutfi, FPI memiliki waktu selama 15 hari dari tanggal permohonan perpanjangan izin untuk merampungkan berkas.

“Jika melewati batas waktu dan berkas belum lengkap, maka Kemendagri tidak bisa memproses perpanjangan izin,” kata Lutfi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menyatakan dalam proses pendaftaran itu masih terdapat kekurangan, lantaran pihak FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan.

“Surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretaria tidak dibawa.  Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  asli yang lama juga tidak dibawa,” tambahnya.

Sebelumnya, FPI telah menyerahkan berkas-berkas yang digunakan untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Izin FPI habis di tanggal tersebut.

Pihak Unit Layanan Administrasi Kemendagri telah menerimanya dengan nomor registrasi KDN6062122432.