Pembunuh Bocah di Bogor Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 6 Juli 2019 | 18:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 554


Jakarta, InfoPublik- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pedagang bubur, H (23) pelaku pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawa umur G (7) yang terjadi di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor terancam hukuman seumur hidup.

"Atas perbuatannya sesuai dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perindungan dan pasal 65 KUHPidana, H situkang bubur ayam itu dapat diancam hukuman seumur hidup," kata Arist dalam keteranganya, Sabtu (6/7).

Arist menegaskan bahwa perbuatan H tergolong sadis dan masuk dalam kategori tindak pidana luar biasa (extraordinary).

Komnas Anak pun segera berkoordinasi dengan Kapolres Bogor agar tidak ragu-ragu menetapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai basis hukum untuk menjerat pelaku atas perbuatannya karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi.

Komnas Anak pun memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bogor yang dengan cepat mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

Tim Satreskrim Polres Bogor menangkap pelaku pembunuhan serta pencabulan anak G (7) di Kampung Cinangka RT 2 RW 2 Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Arist menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 29 Juni 2019 jam 11 WIB ketika pelaku usai jualan bubur dan pulang ke kontrakannya.

Setibanya di rumah kontrakannya , pelaku dihampiri oleh korban dan meminta uang Rp2.000. Pada hari berikutnya kemudian korban meminta uang lagi dan oleh pelaku diberikan uang Rp5.000 asal korban mau mengikuti kemauan pelaku yaitu melakukan adegan ciuman.

Korban yang tidak mau langsung memberontakan histeris. Sikap korban membuat pelaku panik dan langsung menutup mulut korban dengan tangan.

Melihat korban tidak bergerak, pelaku pun memasukkan korban ke dalam ember besar yang penuh air selama 15 menit.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, pelaku mengangkat korban dan membaringkannya dengan posisi telentang di atas karpet. Pelaku lalu menyetubuhi korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, korban dimasukkan ke dalam bak mandi dengan posisi telentang dan ditutupi dengan karpet serta baju-baju kotor dan ditimpa dengan ember yang berisi air agar tidak terlihat.

Pelaku langsung pergi ke rumah temannya untuk meminjam uang sebesar Rp. 300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk melarikan diri ke Surabaya, Semarang, Pemalang dan kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resort Bogor.