UU Perjanjian Indonesia-Iran Dukung Penegakan Hukum Dalam Negeri

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 5 Juli 2019 | 09:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 261


Jakarta, InfoPublik - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/7) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mengatur perjanjian kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menjelaskan, perjanjian kerjasama yang berlandaskan undang-undang akan mendukung penegakan hukum di Indonesia, khususnya pemberantasan kejahatan lintas negara. Tujuannya, mampu mengantisipasi potensi kejahatan yang dapat mengancam kondusifitas dalam negeri.

"Pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana," ujar Erma Suryani Ranik di Gedung DPR RI, Jakarta.

Adanya perundangan ini, kata dia, disinyalir mampu meningkatkan pemberantasan kejahatan yang berasal dari luar negeri. Pemerintah Indonesia juga bisa mengembalikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kabur ke negara diatas setelah melakukan tindakan kejahatan.

Menurut dia, pembahasan perundangan diatas telah melalui diskusi yang panjang dengan dua instansi negara yakni Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam perjanjian ini mengatur tindakan ekstradisi, saluran komunikasi, penyerahan orang, biaya, kewajiban, dan amandemen undang-undang.

"Perjanjian timbal balik ini memperhatikan prinsip hukum internasional," katanya.