Dana Kelurahan untuk Penguatan Pemda

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 4 Juli 2019 | 15:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 321


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan dana Kelurahan diperlukan untuk penguatan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Negara kita ini kaya dan luas, ada 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa di seluruh Indonesia," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7).

Menurut Mendagri, salah satu bentuk dukungan pemerintah dengan  alokasi pendanaan, yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar 3 (tiga) trilliun rupiah yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota. dihitung  berdasarkan 3 (tiga) kategori kinerja  pelayanan dasar  publik,  yaitu  kategori  baik, perlu ditingkatkan,  dan sangat perlu ditingkatkan.

"Alokasi dana yang besar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan," paparnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) berbunyi, "Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sementara Pasal 5 (lima) ayat 1 (satu) dalam Permendagri yang sama mengamanatkan "Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri."