KPK Kembangkan Penyidikan Hasil OTT Asipidum Kejati DKI

:


Oleh Untung S, Rabu, 3 Juli 2019 | 09:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 325


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan atas hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Perkara Dugaan Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019, yang melibatkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beriniskal AGW.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/7) mengungkapkan hingga kini tersangka yang ditetapkan sejak OTT dilakukan pada 29 Juni 2019 lalu masih tiga orang hasil ekspose atau gelar perkara 1x24 jam sejak operasi, salah satu tersangkanya adalah AGW.

"Dua tersangka lain sebagai perantara dan pemberi suap adalah seorang pengacara berinisal AVS dan SPE dari swasta sebagai klien AVS, tim masih mengembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat," kata Febri.

Menurut Febri, dari hasil penyidikan sementara tersangka AGW diduga menerima uang Rp200 juta dari SPE dan AVS melalui perantara, untuk mengurangi rencana tuntutan dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Atas dugaan tersebut, AGW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi AVS dan SPEdisangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan AVS dan AGW untuk 20 hari ke depan. AGW ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK dan AVS ditahan di Rumah Tahanan Gedung C1 KPK.

Tersangka lain dari pihak swasta, SPE, baru menyerahkan diri pada Minggu, 30 Juni 2019. Ia kemudian diperiksa secara intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.