Kejagung dan KPK Sinergi Tangani Kasus OTT Dua Oknum Jaksa

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 2 Juli 2019 | 09:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 329


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam menangani perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Apalagi, tegas Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, bahwa penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak akan bisa berjalan sendirian.

"Hal ini sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi dalam penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri, apalagi sendiri-sendiri," kata Jamintel dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7).

"Termasuk saat pendirian KPK dimaksudkan sebagai penguatan terhadap lembaga Kejaksaan maupun Kepolisian, dan moment ini merupakan waktu yang tepat untuk membangun sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui sinergi dalam penanganan perkaranya," tambah Jan Maringka.

Membangun sinegri ini, kata dia, telah dibuktikan dengan adanya oknum jaksa yang diserahkan langsung kepada KPK untuk membuat terang persoalan dengan segera.

"Kita tuntaskan serta hal-hal yang menjadi temuan tim penyelidikan KPK akan segara kita tindak lanjuti dan dan tuntaskan dalam waktu yg tidak terlalu lama, dengan didukung data yang ada," ujar dia.

Menurut Jamintel, pihaknya telah memfasilitasi penanganan perkara pokok terkait dengan barang bukti uang Rp 200 juta yang diambil dari ruang kerja tersangka AW. Kejaksaan juga telah mengantar langsung tersangka AW kepada penyelidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kejaksaan siap bersinergi dalam pemeriksaan saksi-saksi dan data-data terkait dengan temuan kita untuk pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan apabila terdapat pihak lain yang terlibat," jelas dia.

Artinya, kata Jamintel, Kejaksaan sudah membuka diri untuk bersama -sama membuat terang perkara 2 oknum jaksa yang diamankan dalam OTT KPK pada Jumat (28/6).

Ia menyebut bahwa saat kasus ini ditangani oleh PAM Personil Bidang Intelijen Kejaksaan Agung melalui mekanisme etik pidana sesuai dengan temuannya dan mekanisme penanganan perkaranya dengan penyelidikan.

Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani oleh KPK. Sehingga KPK akan menangani tiga tersangka.

"Kejaksaan Agung meminta semua pihak mempercayakan penangaan kasus kedua oknum jaksa tersebut yakni YSP dan YH kepada Kejaksaan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa dan kami sangat mengapresiasi serta terimakasih atas sinergi yang dilakukan saat ini," kata dia.

Dua jaksa yang terjaring OTT akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK yakin Kejagung akan profesional menangani kasus dua orang itu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakin kejaksaan akan serius menangani perkara tersebut. Apalagi, tim KPK juga sudah dilibatkan dalam kasus ini.