Jubir BPN: Siapapun yang Diputuskan Menang Tidak Muncul Dendam

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 26 Juni 2019 | 08:10 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 462


Jakarta, InfoPublik - Kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Siapapun yang diputuskan menang tidak akan muncul dendam," ujar Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut dia, kompetisi politik yang terjadi saat pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan suatu hal yang biasa. Jangan diartikan naiknya tensi politik saat kompetisi diatas sebagai konflik secara nyata antar kedua calon presiden dan wakil presiden.

Pada kenyataan tidak seperti yang terjadi, Maka dari itu, semua pihak tidak perlu mensikapi secara berlebihan terhadap kompetisi pemilihan umum itu."Pertarungan antar kandidat itu biasa saja," tuturnya.

Diketahui, sidang gugatan PHPU akan diputuskan pada Kamis (27/6). Sidang ini sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak.