Komnas PA akan Beri Pendampingan Anak Korban Kekerasan di Sulut

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 26 Juni 2019 | 09:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 439


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memberikan pendampingan psikologis terhadap salah seorang anak berusia 14 di Manado, Sulawesi Utara yang diduga menjadi korban kasus kekerasan seksual.

"Untuk pemulihan trauma korban, Saya akan minta rekan- rekan LPA Sulut dan sahabat-sahabat saya P2TP2A Provinsi Sulut menyiapkan tenaga pendampingan psikologis khusus memberikan terapy psikologis", kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keteranganya, Selasa (25/6).

Aris pun berharap, Polda Sulut bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut jika terbukti secara hukum dan sah memenuhi unsur pidana yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

Arist menjelaskan, sesuaian dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI.No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana paling sedikit 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan ancaman pidana seumur hidup.

Menurut Arist, sesuai dengan mandat, tugas dan fungsinya Komnas PA adalah memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak dibawa 18 tahun, sekalipun "suka sama suka". Dengan ketentuan hukum diatas tindakan dan perbuatan pelaku dapat diancam dan dijerat dengan pidana.

Arist menambahkan, dalam ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan seksual atau pelanggaran hak anak tetapi tidak melakukan pencegahan dapat dikategorikan ikut mendorong dan ikut serta memfasilitasi terjadinya pelanggaran hak anak. Dimana anak sesungguhnya membutuhkan pertolongan tetapi dibiarkan dapat dipidana 5 tahun penjara.