Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Wilayah Kampung Ambon

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 17 Juni 2019 | 08:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 385


Jakarta, InfoPublik- Subdit II Ditnarkoba Polda Metro menangkap bandar narkoba bernama Rey di wilayah Kampung Setu Pedongkelan (kampung Ambon) Jakarta Barat.

Dalam keteranganya, Minggu (16/6), Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan tersangka berinisial RS alias Ria.

"Ini masih pengembangan dari TKP di Kampung Bahari yang kemarin, kemudian berkembang ke Kampung Ambon,” kata AKBP Dony.

Menurut tersangka Ria, bahwa tersangka Rey pernah meretur ekstasi sebanyak 1.000 butir sekitar 1 minggu lalu. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka Rey di wilayah Kampung Setu Pedongkelan, Jakarta Barat.

"Dari hasil penggeledahan didapatkan sekitar 1.000 butir ekstasi dan 25 plastik klip kecil diduga ketamin yang disimpan di rumahnya,” ungkap Dony.

Ia menegaskan, pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.