Dua Hal Ini Penting Dipertimbangkan MK Pada Gugatan PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 16 Juni 2019 | 16:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 508


Jakarta, InfoPublik - Dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan dua faktor ini antara lain rasa dan rasional (logika).

Pakar Hukum Tata Negara Juanda menjelaskan, rasa adalah kondisi kebatinan seseorang yang berbasis dengan nilai-nilai objektif yang patut dipertimbangkan. Sedangkan rasionalitas adalah runtutan logika yang berlandaskan alat bukti dan fakta-fakta yang terjadi dilapangan.

"Konsep keadilan adalah pertemuan dari rasa dan logika diperlukan," kata Pakar Hukum Tata Negara Juanda di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).

Menurut dia, dengan mempertimbangkan dua hal diatas, niscaya keputusan yang diberikan kepada pemohon dapat memenuhi asas keadilan. Sehingga, seluruh pihak yang berkaitan dalam gugatan PHPU dapat menerima apapun hasil yang diputuskan.

"Semua faktor ini harus dikaji oleh MK," katanya.

Diketahui, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahudin Uno menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Ma'aruf Amin dengan selisih sekitar 5 persen.

Hasil KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55,50 persen suaran dan Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen suara.

Sidang PHPU selanjutnya, dijadwalkan mundur satu hari yang semula dijadwalkan Senin (17/6) menjadi Selasa (18/6).