MK Beri Toleransi Pihak Terkait Tambah Keterangan Gugatan PHPU Sampai Selasa

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 14 Juni 2019 | 20:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 278


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan toleransi sampai hari Selasa (18/5) kepada seluruh pihak yang berkaitan untuk menambahkan keterangan terkait gugatan persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pihak yang dimaksud antara lain Bawaslu, KPU RI, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

"Kami memberikan toleransi kepada seluruh pihak untuk menambah keterangan hingga Senin, sebelum persidangan di mulai," ujar Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jumat (14/6).

Menurut dia, pihaknya memberikan ruang kepada seluruh pihak yang terkait melakukan menambah keterangan, khusus dalam gugatan ini. Biasanya, tidak diperbolehkan melakukan perubahan substansial pada saat semua keterangan sudah masuk ke MK.

"Masih ada waktu, bagi termohon dan pemohon yang ingin melakukan perbaikan ke MK," imbuhnya.

Diketahui, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahudin Uno menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Ma'aruf Amin dengan selisih sekitar 5 persen.

Hasil KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55,50 persen suaran dan Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen suara.