Polri Ungkap Dua Aktor Perancang Rencana Pembunuhan Empat Tokoh

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 12 Juni 2019 | 09:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 456


Jakarta, InfoPublik -  Kepolisian  Polda Metro Jaya mengungkap dua aktor utama KZ dan HM diduga perancang skenario rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei.

"Dari keenam tersangka yang kami amankan ini dan kami lakukan pemeriksaan, ditetapkan tersangka KZ dan HM," ungkap Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Ade, bedasarkan penyidikan dan keterangan saksi-saksi yang dikuatkan adanya petunjuk penyesuaian, mereka bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan salah satu direksi lembaga survey Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Sementara empat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan adalah Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden bidang intelijen dan keamanan Gories Mere, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

KZ disebut memesan senjata api, memberikan target pembunuhan, sekaligus memberikan uang operasional. Selain itu, KZ diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka HK alias I dan tersangka AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Ade menyebutkan, KZ memberikan uang sebesar Rp150 juta ke HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api. "Setelah mendapat empat senjata api pun, berdasarkan fakta yang kami dapatkan, tersangka KZ masih menyuruh tersangka HK mencari satu lagi senpi panjang lainnya karena senpi yang didapatkan dianggap belum memenuhi standar yang diberikan," katanya.

Kemudian, KZ diduga pula memberikan uang Rp5 juta kepada tersangka IR untuk melakukan pengintaian kepada target, khususnya target pimpinan lembaga survei."Dari tangan KZ kami sita sebuah handphone yang dipakai berkomunikasi antara tersangka KZ dan dengan tersangka lainnya," ungkap Ade Ary.

Sementara itu, tersangka HM yang ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, lanjutnya, berperan memberikan uang kepada KZ. "Jadi, uang yang diterima KZ berasal dari HM. Tujuan untuk pembelian senjata api. (HM) Juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary.

Dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, HM berperan sebagai pemberi uang sebanyak SGD15.000 atau senilai Rp150 juta kepada KZ yang digunakan untuk pembelian senjata api.

Ade Ary menambahkan, para tersangka patut disangka memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak, tanpa izin, sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.