Mendagri Siapkan Sanksi ASN yang Bolos Kerja

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 10 Juni 2019 | 14:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 309


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan akan memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.

“ASN yang tidak masuk kerja dan tidak ikut apel bendera, tanpa alasan yag dapat dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Senin, (10/6).

Sanksi tersebut berupa surat peringatan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan pemotongan tunjangan kinerja. Selain itu, ASN yang membolos juga akan diskorsing selama tiga hari. 

Menurut Mendagri, sanksi itu bertujua agar para ASN mematuhi disiplin kerja.

"Untuk menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” katanya.