KPK Sementara Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kantor Imigrasi NTB

:


Oleh Untung S, Rabu, 5 Juni 2019 | 18:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 375


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara ini sudah menetapkan tiga tersangka dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu berdasarkan gelar perkara 1x24 jam usai OTT.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (4/6) mengungkapkan kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan penanganan dugaab perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi NTB Tahun 2019.

Menurut Febri, setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi NTB Tahun 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, KPK menetapkan KUR (Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram) dan YRI (Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram) sebagai tersangka.

Sebagai pemberi, KPK menetapkan LIL (Direkur PT. WB, pengelola Wyndham Sundancer Lombok).
LIL diduga memberi suap sebesar Rp1,2 miliar kepada YRI dan KUR untuk menghentikan proses hukum atas BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang bekerja di Wyndham Sundancer Resort. Dua WNA tersebut, diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis, namun bekerja di resor yang dikelola oleh LIL.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: LIL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.