Syarat Penyampaian Pendapat di Muka Umum

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 23 Mei 2019 | 09:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 5K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menjamin hak demokrasi setiap individu dalam mengungkap pendapatnya dimuka umum terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintah maupun aspirasi masyarakat tentang berbagai hal.

Hal diatas merupakan amanat dari dasar negara UUD 1945, sehingga pemerintah akan senantiasa mengakomodir unjuk rasa dimuka umum. Namun, masyarakat ketika ingin melakukannya perlu mendapatkan ijin penyampaian pendapat dari pihak Kepolisian yang bertugas menjaga kondusifitas kegiatan unjuk rasa.

Dilansir dari website resmi Polri.go.id pada Rabu (22/5) menjelaskan, Ijin penyampaian pendapat dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Dasarnya terkait dengan pemberian ijin keramaian adalah Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum antara lain Unjuk rasa, Demonstrasi, Pawai, Rapat Umum, dan Mimbar Bebas.

Persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain adalah
1. Membawa surat permohonan untuk Kapolres sesuai domisili wilayah kegiatan
2. Proposal kegiatan
3. Susunan panitia
4. Susunan acara
5. Ijin tempat dari pemerintah daerah terkait
6. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan

Demi mengkomodir, kemudahan masyarakat saat ini Mall Pelayanan Publik (MPP) gerai milik Polres terkait dapat memberikan penyampaian pendapat bagi masyarakat yang memerlukan. Caranya cukup mudah, datang ke gerai pelayanan kemudian melampirkan persyaratan yang diperlukan.

Selepas dinyatakan lengkap, pemohon dapat menunggu untuk dibuatkan surat tanda terima bisa pada hari yang sama. Pasca diterbitkan pemohon dapat melakukan keramaian dimuka umum dengan penjagaan dari pihak polisi.

Pada saat keramaian sedang berlangsung pihak pemohon harus mentaati ketentuan yang sesuai dengan aturan yang berlaku yakni

1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
-Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
-Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum.
-Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
-Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
-Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
-Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

4. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
-Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
-Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
-Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan .
-Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
-Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.