BNN Amankan 300 Kg Ganja Asal Aceh di Banten

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 17 Mei 2019 | 00:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 299


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 300 kilogram (kg) ganja kering asal Aceh yang rencananya akan didistribusikan di Cilegon Banten.

Dalam keteranganya, Kamis (16/5), Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan bahwa dalam kasus ini petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni DH, M dan J.

Modus para pelaku adalah menyimpan ganja kering di dalam karung dan disembunyikan diantara limbah medis B3 untuk mengelabui petugas.

Petugas menangkap tersangka DH disebuah hotel di wilayah Cilegon. Ketika petugas melakukan penggeledahan di mobil box milik tersangka, ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering dengan berat sekitar 300 kilogram. 

Dari keterangan DH, ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka M dan J. Petugas pun akhirnya mengamankan ketiganya.

Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.