Komnas PA: 82 Persen Pelaku Kekerasan Anak Orang Terdekat

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 17 Mei 2019 | 00:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 272


Jakarta, InfoPublik- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus meningkat.

"58% didominasi oleh kejahatan seksual. 82% persen pelakunya adalah orang terdekat dan 16% diantara pelaku adalah usia anak," kata Arist dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/5).

Arist menjelaskan, selain dilakukan secara sendiri-sendiri kejahatan seksual anak juga dilakukan oleh orang dewasa maupun anak secara bersama atau bergerombol.

Menurut Arist, pemicu (triger) terjadinya kekerasan seksual anak adalah merajalelanya tayangan atau konten-konten pornografi, pornoaksi, narkoba dan minuman keras.

"Sebarannya pun merata dari desa dan di kota serta penegakan hukum untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih sangat lemah, sehingga seringkali para predator terlepas dari jeratan hukum," tegas Arist.

Arist mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejajatan luar biasa dan penanganannya juga harus luar biasa dan disetarakan dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak sebagaimana dimaksud pasal 78 UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana predator kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.