Kirim Radiogram, Kemendagri Dorong THR Cair Tepat Waktu

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 17 Mei 2019 | 00:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 235


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah, untuk mempercepat realisasi Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke 13 (tiga belas) dengan mengirimkan Radiogram kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ. 

Radiogram tersebut dikirim sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 (tiga belas) yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas dan Peraturan Pemerintah  Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. 

“Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat Daerah, karena anggaran sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019”, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (16/5).

Hadi menjelaskan, Radiogram yang dikirim tersebut memiliki beberapa pesan, antara lain Kepala Daerah diminta untuk segera mengambil langkah strategis untuk melakukan pembayaran THR, dan gaji ke 13.

“Kemendagri meminta kepada Daerah yang belum,  atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan, agar menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke 13 dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019," ungkapnya.

Hadi menegaskan, pencairan THR dan Gaji ke 13 hukumnya adalah wajib, karena ini merupakan kebijakan Nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

“Kewajiban daerah adalah memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Apabila daerah tidak memberikan, sanksinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” paparnya.