Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Tapsel Terancam Hukuman Seumur Hidup

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 15 Mei 2019 | 14:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 444


Jakarta, InfoPublik- Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual anak di Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara, AR (60) bisa dikenakan sangsi hukuman seumur hidup.

Menurut dia, ini sesuai dengan ketentuan pasal 76E UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Patut dan layak selain dikenakan sanksi hukum dengan hukuman seumur hidup, AR dapat dikenakan dengan tambahan hukuman "kastrasi" yakni kebiri melalui cara suntik kimia dan pemasang cip ditubuh pelaku," kata Arist dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).

Terkait hal ini, ia pun memberikan apresiasi terhadap Polres Tapanuli Selatan yang mengenakan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No.01 Tahun 2016 kepada pelaku.

"Dengan demikian AR dapat diancam hukuman minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun. Bahkan AR dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," jelas dia.

Arist mengatakan, berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Pliang, ditahun 2010, AR merupakan residivis kejahatan seksual terhadap putri kandungnya hingga melahirkan.

Atas perbuatanya, pelaku dikenai hukuman penjara 7 tahun di Lapas Salambue Padang Sidimpuan dan di LapasTanjung Gusta Medan. AR bebas pada tahun 2016.

Mengingat tindakan pelaku dilakukan secara berulang terhadap anak yang berbeda, Ia meminta agar majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kejahatan seksual ini untuk memberikan sanksi hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik zat kimia.

Menurutnya, ini merupakan kesempatan hakim untuk menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 dalam menangani dan memutus perkara kejahatan luar biasa.

Berdasarkan hasil lnvestigasi Tim Relawan LPA Tapsel dan keterangan Reskrimum Mapolsek Batangtoruan, terang dia, kasus ini terungkap, Jumat (10/5) sekitar pukul 22.30 malam.

Pelaku berhasil menarik paksa korban, Mawar (9)- bukan nama sebenarnya- kedalam kamar pelaku. Di dalam kamar, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Orang tua korban yang mendengar cerita dari anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Petugas Polres Tapsel langsung menangkap dan menahan tersangka untuk mempetanggungjawabkan perbuatanya.

Menurut Arist, tim Relawan Sahabat Anak Indonesia, Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Komnas Perlindungan Anak pun segera membentuk tim khusus psikologis dan tim advokasi untuk mengawal kasus ini.