Menkominfo: Pasal RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Perampingan

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 14 Mei 2019 | 10:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 220


Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta, DPR melakukan perampingan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, agar mempercepat penyelesaian perundangan tersebut.

"Harus segera dilakukan perampingan," kata Rudiantara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5).

Perkembangannya saat ini, kata dia, pemerintah tengah melakukan harmonisasi pada rancangan perundangan diatas. Dan telah mengirimkan surat ke presiden untuk pembahasan lebih lanjut lagi dengan anggota dewan.

Adanya perampingan pasal akan membuat pembahasan dengan Komisi I DPR RI menjadi lebih cepat. Sehingga pada masa sidang terakhir ini dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna.

Pentingnya perundangan ini, kata Rudi, sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi secara digital. Sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya pencurian data pribadi yang merugikan masyarakat.

Seiring perkembangan jaman, seluruh sektor telah menyediakan jasa transaksi melalui digital. Dari mulai kesehatan hingga transportasi menggunakan transaksi digital dunia internet.

"Para operator telekomunikasi harus mampu menjaga data pribadi yang diperoleh," imbuhnya.