Kemkominfo Akan Rekrut Penyuluh Agama Menjadi PIP

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 12 Mei 2019 | 13:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika berkolaborasi dengan Kementerian Agama di tahun 2019 akan menrekrut 201 penyuluh agama menjadi Program Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang akan bertugas di 22 provinsi dan 325 kecamatan

"Hal itu selaras dengan target dari Bappenas yakni penugasan PIP di 500 kecamatan," kata Direktur Tata Kelola Komunikasi Publik Selamata Sembiring melalui rilis Humas Kominfo, Sabtu(11/5/2019).

Menurutnya, pembentukan PIP didasari Nota Kesepahaman antara Kementerian Kominfo dengan Kementerian Agama Nomor: 996/MOU/M.KOMINFO/HK.03.02/07/2017, Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembangunan Karakter Bangsa Melalui Penyelenggaraan Program Bidang Komunikasi dan Informatika dan Agama.

Selain itu, didukung dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kominfo dengan Kementerian Agama Nomor: 3/MOU/KOMINFO/DJIKP/HK.03.02/08/2017, Nomor 4 Tahun 2017 tentang Diseminasi Informasi Publik, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Nomor: 19 Tahun 2019 tentang Penyuluh Informasi Publik Tahun 2019.

Menurut Selamata Sembiring, PIP memiliki tiga tugas, pertama mendiseminasikan informasi kebijakan dan program prioritas pemerintah kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai media. Kedua menyerap aspirasi masyarakat secara langsung untuk mengetahui opini publik yang berkembang."Dan ketiga menyampaikan laporan kegiatan dengan menggunakan aplikasi pelaporan e-PIPm" jelasnya.

Kinerja seluruh PIP memang ditakar dari penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk soft copy melalui aplikasi e-PIP. "Laporan dalam bentuk rekap kegiatan bulanan dikirimkan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya," tambah Sembiring.

PIP harus melaporkan setiap kegiatan sesuai dengan tata aturan dan format dalam petunjuk teknis aplikasi pelaporan PIP. Adapun basis penilaian kinerja PIP diukur dengan indikator kinerja PIP, meliputi: (1) jumlah pertemuan atau frekuensi tatap muka yang telah dilakukan dalam satu bulan kerja; (2) kepatuhan PIP dalam menyampaikan laporan individual bulanan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi melalui Dashboard e-PIP sejak Oktober 2017 s.d. Maret 2019, sebanyak 207.596 orang telah menerima informasi dari PIP. "Data itu, menunjukkan bahwa PIP efektif menjalankan perannya sebagai kanal diseminasi informasi pemerintah kepada masyarakat di daerah tingkat kabupaten hingga kecamatan," jelas Sembiring.