Sita 122,15 Kg Sabu, BNN Selamatkan 600 Ribu Jiwa

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 3 Mei 2019 | 12:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 513


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) amankan 122,15 Kg sabu dari tiga kasus berbeda pada bulan April 2019.

"Sembilan orang tersangka berhasil ditangkap dari sejumlah daerah di Sumatera," kata Kepala BNN Heru Winarko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5).

Menurut Heru, berdasarkan hasil barang bukti tiga kasus sebanyak 122,15 Kg sabu, BNN telah menyelamatkan sekitar 610.750 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Adapun ketiga kasus yang diungkap adalah kasus dengan 60 bungkus kemasan teh cina berisi + 60 (enam puluh) Kg sabu yang disita petugas BNN dari tangan tersangka berinisial S alias AWI, SA alias WAN, AA dan AK.

Kasus kedua yakni terungkapnya kasus peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepualuan Riau.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial MAN, FIR dan P.

Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus ketiga adalah penyelundupan narkotika jenis sabu seberat +10 Kg di Jl. Lintas Sumatera Kec.Kisaran Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara.

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial U (pria/39th), RH (pria/29th) dan AM alias Yun (pria/37th)

Para tersangka kini di ancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.