Bapeten Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan Peralatan Radiasi Nuklir

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 30 April 2019 | 13:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 405


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) gandeng Kepolisian RI untuk menindak tegas penggunaan peralatan yang mengandung tenaga nuklir dalam industri makanan dan kesehatan.

"Pemanfataan tenaga nuklir harus dikendalikan dengan baik, bila tidak dapat mencemarkan lingkungan, sehingga berbahaya bagi masyarakat," kata Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto pada saat pembukaan Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) di Hotel Shangri-la, Jakarta, Selasa (30/4).

Menurut dia, mekanisme penindakan hukum oleh aparat merupakan jalan terakhir yang ditempuh, bila oknum pengguna teknologi melanggar peraturan. Sebelumnya, akan diberikan peringatan secara tertulis dan pembinaan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan itu.

"Setelah tindakan pembinaan yang melibatkan Dinas Kesehatan di daerah terkait terlebih dahulu, bila belum taat maka ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.

Saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum taat dengan aturan yang berlaku, hal itu yang melandasi pihaknya menggandeng Kepolisian. Tercatat, sudah ada 30 pelaku usaha dan instansi yang dinyatakan bersalah akibat melanggar aturan dan lalai.

"Proses pelaksanaan tindakan hukum sudah inkrah memutuskan 30 instansi bersalah," imbuhnya.

Dengan menggandeng Kepolisian para pengguna teknologi peralatan yang mengandung tenaga nuklir, diharapkan dapat tertib aturan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dan lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya mentaati aturan terkait ketenaganukliran.

"Penandatanganan nota kesepahaman tersebut untuk menambah sinergi antara pelaku usaha dengan Bapeten," kata dia.