BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 52 Kg Sabu di Batam dan Riau

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 29 April 2019 | 22:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 331


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau dan di Batam Kepulauan Riau.

"Setelah sempat kejar-kejaran dan lolos dari hadangan, para tersangka akhirnya berhasil ditangkap," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4).

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah pesisir timur pantai Sumatera, Provinsi Riau sering terjadi penyelundupan narkoba dengan menggunakan speed boat.

Selanjutnya, kata dia, tim BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Tembilahan untuk melakukan patroli terhadap speed boat yang diduga membawa narkotika dari Bengkalis.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, maka pada tanggal 25 April 2019 tim BNN melakukan pemantauan di Pelabuhan Buruh, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau," jelas dia.

Di tempat tersebut, tim BNN melihat sebuah kapal speed boat memberikan kode kerlap kerlip lampu ke dermaga. Di saat yang sama, terlihat sebuah mobil yang diduga kuat akan menerima barang narkotika.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka MAN yang berada di dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak ke pos dermaga buruh dan ditemukan tiga karung plastik berisi sabu seberat 52,15 Kg yang sudah diturunkan dari speed boat.

Petugas kemudian berusaha untuk mengamankan para tersangka lainnya, namun mereka segera menaiki speed boat dan melarikan diri.

Meski sempat dilakukan pengejaran dan penghadangan oleh tim Bea Cukai Tembilahan, namun para pelaku berhasil lolos. Para pelaku selanjutnya mengandaskan Speed boat mereka di semak-semak lalu melarikan diri ke hutan.

Namun petugas tidak kenal menyerah dan terus melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku terbang dari Jambi ke Batam.

Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi, Batam dan BNNP Kepulauan Riau untuk menangkap tersangka.

Pada tanggal 26 April 2019, BNN akhirnya berhasil mengamankan FIR sesaat keluar dari Bandara Hang Nadim Batam.

Kepada petugas, FIR mengaku dirinya membawa sabu 52,15 Kg dari Bengkalis. Dari keterangannya, FIR juga menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial P.

Tersangka P akhirnya ditangkap di Perumahan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.