Kasus Kekerasan Anak, Psikolog: Pemeriksaan Menyeluruh Harus Dilakukan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 12 April 2019 | 09:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 610


Jakarta, InfoPublik- Psikolog Klinis dan Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menegaskan, pemeriksaan terhadap korban kekerasan siswi SMP di Pontianak, Audrey harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku.

Menurut dia, ini bertujuan agar bisa diketahui mengetahui setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, bullying, penganiayaan, kekerasan seksual, cyberbullying, ancaman, pengeroyokan dan lainnya.

"Dari hasil tersebut bisa ditentukan kemungkinan pelanggaran hukum pidana mana yang terjadi," kata dia dalam keteranganya, Kamis (11/4).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini tidak semua 12 siswi tersebut melakukan hal yang sama. "Tentu harus hati- hati," ujar dia.

Respons dan penanganan yang lambat dan tidak tepat akan berpotensi menimbulkan ekskalasi emosi yang berakibat kepada ketidakpuasan dan melibatkan kemarahan publik. "Penanganan publikasi yang tidak terkendali menimbulkan pengadilan rakyat sehingga menjadi berlarut-larut," terang dia.

Menurut dia, pada kasus ini jika terbukti, pelaku bisa dikenakan beberapa pasal sekaligus yakni penganiayaan, kekerasan dan kekerasan seksual.

"Tetapi untuk itu, saya harus memeriksa korban dan 12 pelaku untuk bisa memastikan apakah semua unsur terpenuhi," ujar dia.

Apabila terpenuhi, tegas dia, sanksi hukumnya bisa 15 tahun penjara. Dengan demikian keadilan restoratif tidak dapat diusulkan untuk kasus ini.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.

Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA).

Konsep keadilan Restoratif telah muncul lebih dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan keadilan restoratif sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang akan datang. Proses ini pada dasarnya dilakukan melalui diskresi dan diversi.

Diskresi adalah kebijaksanaan dalam memutuskan sesuatu tindakan tidak berdasarkan hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijakan, pertimbangan atau keadilan.

Diskresi dalam kasus ABH dapat dilakukan oleh polisi saat proses penyidikan, misalnya dengan menghentikan proses penyidikan dan mengalihkannya kepada solusi lain seperti musyawarah atau kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Sedangkan diversi adalah pengalihan penanganan kasus kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana keluar dari proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah dengan atau tanpa syarat.

Namun, tiga siswi SMA berinisial L, TPP, dan NNA telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ketiga pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara.

"Masalahnya ternyata tindak pidana. Yang bisa dibuktikan adalah penganiayaan saja. Maka hanya ancaman 3.5 tahun," kata dia.