Polisi Ungkap Empat Kasus Jaringan TPPO

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 10 April 2019 | 09:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 372


Jakarta, InfoPublik- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap empat jaringan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan negara-negara Timur Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa (9/4) menjelaskan, jajarannya berhasil mengungkap 4 jaringan yaitu jaringan Maroko (Timur Tengah), Arab Saudi, Turki dan Suriah.

Untuk jaringan Maroko, kata Herry, petugas mengamankan tersangka Mutiara dan Farhan di NTB. Keduanya merekrut korban dari NTB dan Jakarta.

Sedangkan jaringan Tukri, petugas juga mengamankan dua tersangka bernama Racmawati dan Saleha di NTB.

Untuk jaringan Suriah, diamankan dua tersangka bernama Muhammad Abdul Halim yang menyalurkan korban dari Tangerang.

Sedangkan jaringan Arab Saudi, petugas menangkap Faisal Hussein Saeed, Abdalla Ibrahim dan Neneng Susilawati. Tersangka terlebih dahulu menampung para korban di apartemen di daerah Jakarta Selatan. "Faisal dan Abdalla merupakan warga negara Ethiopia," jelas dia.

Modus operandi para pelaku jaringan ini adalah dengan mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji jutaan rupiah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun merasa prihatin dengan kejadian ini. Menurut dia ini merupakan kasus TPPO terbesar yang pernah diungkap Polri.

"Kasus TPPO ini adalah kasus terbesar yang pernah diungkap Polri karena korbannya lebih dari seribu orang. Ini juga merupakan kegiatan transnational organized crime. Kita prihatin dengan kejadian ini," kata Brigjen Pol Dedi.