Berkas Tersangka Penyebaran Hoax Surat Suara Tercoblos Sudah Lengkap

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 7 April 2019 | 22:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 285


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dua berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (6/4), Kapuspenkum Kejagung Mukri menjelaskan, Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial S dan TS.

Menurutnya, berkas kedua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dir. Tipidsiber Bareskrim Polri).

Ia menjelaskan, dua berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya. "Dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," kata Mukri.

Menurut Mukri, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Setelah dua berkas perkara dinyatakan lengkap, jelas Mukri, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri.