Komnas PA Minta Semua Pihak Bersinergi Cegah Perkawinan Usia Anak

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 6 April 2019 | 12:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 246


Jakarta, InfoPublik- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta semua pihak baik pemerintah, masyarakat dan keluarga terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari perkawinan usia anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan, pelaminan bukanlah tempat yang layak dan bahagia bagi anak-anak kita. "Oleh sebab itu mari kita hentikan pernikahan usia anak dengan berbagai upaya untuk melindungi anak," kata Arist dalam keteranganya, Jumat (5/4).

Arist menegaskan, negara tidak boleh kalah dan membiarkan generasinya tidak memiliki kualitas kehidupan yang lebih baik.

Hal ini, kata Arist, merespon laporan MA Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama (PA) di seluruh Indonesia telah mengeluarkan 13.251 putusan dispensasi perkawinan anak. Sementara yang mencabut permohonan dispensasi 624 orang.

Arist menjelaskan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) junto pasal 63 UU Nomor 01 tahun 1974 pasal 49 huruf (k) UU RI Nomor 07 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor: 50 tahun Tahun 2009 bahwa dispensasi kawin anak secara absolut memang menjadi kewenangan pengadilan agama.

Namun, terang dia, sesungguhnya harus ada pertimbangan yang dikaitkan dengan hak anak dan hak atas kesehatan serta keberlangsungan hidup anak.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak meminta semua pihak terutama pemerintah daerah, tokoh agama, masyarakat dan orangtua untuk melakukan pencegahan secara dini terjadinya pernikahan anak.

Arist menyebut, berdasarkan survei KPAI dan data dari berbagai sumber penelitian yang dilakukan lembaga pegiat perlindungan anak di Indonesia menyebutkan bahwa dampak pernikahan anak, 80% anak kehilangan haknya atas pendidikan atau putus sekolah.

Selain itu, dapat memperburuk dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan dan memperburuk ekonomi keluarga bahkan ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan kepada keluarga.

Hal ini dikarenakan pasangan mempelai tidak memiliki pendidikan yang baik membuat mereka kesulitan bekerja di sektor formal.

Selain itu, kata Arist, dampak pernikahan usia anak dipastikan secara emosional tidak matang membuat keluarga tidak harmonis dan beresiko bercerai.

Oleh sebab itu, tegas Arist, Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah, masyarakat dan keluarga terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari pernikahan usia anak.