Kejagung Nyatakan Berkas Tiga Tersangka Kasus Mafia Bola Sudah Lengkap

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 5 April 2019 | 09:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 376


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tiga berkas perkara dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dengan tersangka P dan AYA (satu berkas), NS dan ML sudah lengkap (P-21).

"Pada hari ini, Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS dan ML dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (4/4).

Mukri menjelaskan, tiga berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) tersebut, setelah oleh masing-masing Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilakukan penelitian berkas perkaranya. "Dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," ujar dia.

Menurut Mukri, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Bahwa dengan dinyatakan lengkap 3 (tiga) berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," terang Mukri.