Kejagung Terima Berkas Perkara Joko Driyono

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 3 April 2019 | 09:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 266


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) terima berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti kasus pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia, Joko Driyono.

"Pada hari ini Selasa, 2 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD (Plt. Ketua Umum PSSI) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (2/4).

Menurut Mukri, tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," ujar dia.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2). Kepolisian pun telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Joko Driyono diduga memerintahkan Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti kasus pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia di kantor Komisi Disiplin PSSI.