:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 215
Jakarta,InfoPublik-Direktur Jenderal (Direjn) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyambut positif putusan MK, soal UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 .
"Ini mendorong orang untuk melakukan perekaman KTP-el," kata Zudan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (29/3).
Menurut Zudan, warga tetap harus proaktif untuk mengajukan perekaman, karena pihaknya sudah berupaya maksimal dalam jemput bola perekaman KTP-el.
Saat ini sisa penduduk yang belum merekam data e-KTP hanya berada di kisaran 2 persen.
"Yang 2 persen ini harus proaktif melakukan perekaman," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam waktu 24 jam setelah perekaman, Zudan memberikan garansi KTP-el sudah selesai dicetak, sehingga surat keterangan (Suket) tidak banyak diperlukan.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara pemilu.