Kemendagri Dorong Peningkatan Kapasitas Staf Ahli

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Maret 2019 | 14:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 525


Jakarta,InfoPublik- Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peningkatan kapasitas, dan peran staf ahli kepala daerah.

“Kemendagri selalu mendorong peran staf ahli. Selain menggelar rapat koordinasi, akhir tahun 2018 tepatnya 31 Desember juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 134 tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Cara, dan Kompentensi Standar Staf Ahli Kepala Daerah, untuk    memberikan eksistensi yang lebih luas lagi bagi staf ahli,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo, usai  membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah Tahun 2019, di Gedung Sasana Bakti Praja, Kemendagri, Kamis, (28/3).

Menurut Hadi, beberapa hal pokok yang diatur dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018, antara lain pertama, penegasan hubungan kerja staf ahli kepala daerah dengan Sekretaris Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah.

“Penegasan pengaturan terkait hubungan kerja staf ahli daerah dengan Sekda maupun organisasi perangkat daerah, baik dalam hubungan  koordinasi fungsional, administrasi operasional, ataupun teknis operasional,” ungkapnya.

Kedua, pendanaan staf ahli kepala daerah dalam mendukung tugas, dan fungsi staf ahli kepala daerah.

“Kaitannya dengan pendanaan staf ahli, kemarin sebelum ada Permendagri 134 kurang jelas, ada yang jelas bahkan ada yang tidak jelas. Sekarang setelah ada Permendagri, menjadi lebih jelas lagi,” ungkapnya.

Ketiga, standar kompetensi yang diperlukan bagi seorang staf ahli, untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional.

“Jabatan staf ahli bukan jabatan asal-asalan, karena parameter untuk menduduki kursi staf ahli sudah jelas. Ini adalah jenjang promosi yang riil, konkrit, persaingannya banyak dan ini sebuah kehormatan,” paparnya.