Pemerintah Keluarkan PP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 25 Maret 2019 | 14:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 338


Jakarta,InfoPublik-Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam PP tersebut dijelaskan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah 

“Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD, merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat,” kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (25/3).

Menurut Bahtiar, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau RLPPD, merupakan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat,” ungkapnya.

Bahtiar menegaskan, saat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan.