PANRB Terus Kembangkan Aplikasi Pengaduan Pelayanan Publik

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 24 Maret 2019 | 13:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 283


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mentargetkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) dapat digunakan sebagai pengelola pengaduan publik terkait dengan pelayanan publik di seluruh jenjang tingkat pemerintah pusat hingga daerah.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin, menjelaskan, Kementerian PANRB telah merancang road map SP4N-LAPOR! untuk tahun 2020-2024 termasuk pengembangan aplikasi dan perluasan implementasi penggunaan aplikasi diatas. Targetnya, adalah aplikasi LAPOR! dijadikan aplikasi pengelola pengaduan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Road map ini juga berhubungan dengan targetSmart ASN 2024.

"Maksud dari road map ini adalah menjadi acuan bagi penyelenggara dalam melakukan tahapan atau langkah-langkah penyempurnaan dan/atau optimalisasi SP4N," jelas Imanuddin melalui siaran pers, Jumat (22/3).

Dijelaskan, tujuan dibentuknya road map ini adalah mewujudkan kesamaan pemahaman, kesatuan langkah, dan tindakan pada seluruh penyelenggara dalam mewujudkan penyempurnaan dan optimalisasi SP4N-LAPOR!. Aplikasi ini sudah mencapai versi 3.0 dan akan terus dikembangkan. Perlu diketahui, aplikasi LAPOR! telah digunakan oleh 623 instansi pemerintah.

Dengan teknologi yang terus berkembang, aplikasi LAPOR! diharapkan memanfaatkan data center yang terintegrasi dan jaringan pita lebar. Tentu, pengembangan aplikasi ini juga diperlukan dukungan dari kementerian koordinator, Kementerian Dalam Negeri, provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, serta mitra pengembang.

Sistem pengaduan modern ini, juga memerlukan SDM yang handal dan mumpuni. "SDM pengelola pengaduan pelayanan publik harus yang terlatih dan kompeten," ungkap Iman.

Iman menjelaskan, di tahun 2020, target outcome-nya adalah terwujudnya penyelenggara yang mampu merespon dan menindaklanjuti pengaduan. Di tahun 2020 pula, semua K/L/D memiliki SK mengelola SP4N. Keterlibatan aktif kementerian dan provinsi, dalam monitoring dan evaluasi berjenjang.

Selanjutnya, di tahun 2021, outcome yang diharapkan dari pengembangan aplikasi ini adalah terwujudnya kelembagaan SP4N yang mendorong pencapaian pengelola pengaduan yang berjenjang. "Target di tahun 2021 adalah pengelolaan pengaduan pelayanan publik antar instansi, dari unit bawah hingga unit tertinggi memanfaatkan SP4N-LAPOR!," ujar Imanuddin.

Di tahun 2022, pemerintah, khususnya Kementerian PANRB akan berusaha mewujudkan manajemen SDM pengelola aplikasi pengaduan yang baik dalam merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Di tahun 2022 pula, akan ditingkatkan kapasitas pengelola SP4N-LAPOR! dengan adanya manajemen pengetahuan.

Kemudian, di tahun 2023, pengembangan aplikasi secara terus menerus diharapkan mewujudkan teknologi pengelolaan pengaduan yang cepat, modern, dan berjalan dengan baik. Teknologi yang semakin modern itu, juga akan berpengaruh pada keandalan SP4N-LAPOR! dalam menjawab kebutuhan masyarakat di masa itu.

Tahun 2024, penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! Ini dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Aplikasi pengaduan modern ini juga merupakan salah satu bagian dari penerapan e-government yang kini sudah diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Targetnya, seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat mengimplementasikan SP4N-LAPOR! sesuai dengan prinsipnya, yaitu No Wrong Door Policy," pungkas Imanuddin.