Kemendagri: 52 Kabupaten Belum Bentuk PPID

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Maret 2019 | 17:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 181


Jakarta,InfoPublik-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Belum terbentuknya PPID dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan,” kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (19/3).

Performa pemerintahan yang baik, kata Bahtiar, dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.

“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh," ujarnya.

Bahtiar memaparkan,  bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID.

“Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi," ungkapnya.

Bahtiar berharap pada 2019, keseluruhan daerah bisa menyelesaikan pembentukan PPID.

“Mari bekerja keras, berjuang bersama melalui forum- forum, seperti ini. Mari kita bersama tuntaskan permasalahan pada saudara kita di beberapa daerah yang belum membentuk PPID demi kemajuan kita bersama," pungkasnya.